Hukum Khitan Bagi Laki-Laki


MADZHAB YANG MEWAJIBKAN KHITAN BAGI LAKI-LAKI


Menurut pandangan jumhur (kebanyakan) ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Maliki mengatakan wajib hukumnya bagi laki-laki dikhitan. Sedangkan bagi perempuan yang dikhitan adalah merupakan keutamaan.

Nabi saw mengatakan bahwa Nabi Ibrohim as mengkhitan dirinya ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak.
(HR.Bukhori dari Abu Hurairoh).

Bersabda Nabi saw kepada Kulaib:
"Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah".
(HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Bagi madzhab yang mewajibkan khitan berpandangan bahwa kulit yang menutupi alat kelamin akan selamanya najis karena akan selalu terkena air kencing ketika kencing, dan tidak syah sholatnya karena disebabkan hal tersebut.


***

MADZHAB YANG TIDAK MEWAJIBKAN KHITAN BAGI LAKI-LAKI


Bagi sebagian madzhab yang lain, khitan tidak menjadi wajib bagi orang yang takut melakukan khitan akan membahayakan jiwa, seperti sama halnya gugurnya kewajiban wudlu dan atau mandi kalau ditakutkan membahayakan jiwa, seperti contohnya Salman Al-Farisi ketika masuk islam oleh nabi tidak disuruh khitan.

Dalam suatu hadits disebutkan: "Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan diutamakan bagi perempuan".
(HR.Ayaddad bin Aus).

Walaupun hukum khitan dalam islam bervariasi, dari yang mengatakan wajib, wajib tetapi tidak fardhu, sunnah dan lain-lain, tetapi semua madzhab tersebut sepakat tentang sangatlah pentingnya melakukan khitan karena berfaedah besar bagi kesehatan.


***