Hukum Khitan Bagi Perempuan


TIDAK ADA SATUPUN HADITS SHOHIH YANG MEWAJIBKAN KHITAN BAGI PEREMPUAN



Tidak seorangpun dari ulama wewajibkan perempuan dikhitan, mereka hanya mengatakan khitan bagi perempuan itu sunnah dan merupakan keutamaan, dikarenakan menurut mereka tidak ada satupun hadits shohih yang menjelaskan khitan bagi perempuan.

Menurut Ibnu Mundzir, semua hadits yang meriwayatkan khitan bagi perempuan semuanya dlo'if dan lemah, seperti halnya hadits Ummi 'Atiyah:
"Wahai Ummi 'Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan. Sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya".
(HR.Baihaqi dan Hakim dari Dhahhak bin Qais).


***


YANG DIKHITAN DARI PEREMPUAN


Menurut Imam Mawardi, khitan pada perempuan adalah memotong sebagian kulit yang berada di atas vagina yang berbentuk mirip jengger ayam.

Menurut Imam Mawardi dan Nawawi, tidak boleh memotong atau menghilangkan semuanya dari kulit vagina tersebut, hanya memotong bagian bawah kulit yang lebihnya yang ada di atas vagina.

Menurut Dr.Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag, mengkhitan seluruh kulit yang menonjol diatas vagina (termasuk clitorisnya) adalah merupakan kesalahan fatal, yang diistilahkan oleh masyarakat arab dengan istilah "khitan fir'aun".

Menurut medis, mengkhitankan perempuan seperti ini, bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan itu sendiri dalam sudut pandang kesehatan dan psikologis, yang diantaranya mengurangi gairah seksualnya.

Menurut kalangan ulama kontemporer, dari pada pelaksaan mengkhitan perempuan tidak benar (maksudnya tidak seperti cara yang sudah dijelaskan di atas), maka sebaiknya bagi perempuan tidak perlu dikhitan, dikarenakan ditakutkan terkena kemudhorotannya, lagi pula tidak ada satupun hadits yang shohih yang melandasinya.


***