Waktu Khitan


PELAKSANAAN KHITAN


Waktu wajib khitan adalah pada saat telah baligh, karena pada saat itulah kewajiban melaksanakan sholat telah berlaku. Menurut sebahagian madzhab yang mewajibkan khitan, seseorang yang telah baligh tidak syah sholatnya tanpa dikhitan, karena dianggap belum suci sebahagian anggota badannya.

Adapun dikhitan sebelum baligh, maka dianggap sunnah.

Waktu yang paling baik dilaksanakannya khitan, adalah pada hari ketujuh, walaupun menurut Ibnu Mundzir pada hari ketujuh tersebut hukumnya makruh, karena merupakan tradisi Yahudi, tetapi ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw mengkhitankan cucunya yaitu Hasan dan Husain pada saat mereka berumur 7 hari. Begitu juga konon Nabi Ibrohim as mengkhitan putranya yaitu Nabi Ishaq as ketika berumur 7 hari.

Selain pada saat seorang anak berusia 7 hari, waktu yang baik adalah ketika seorang anak berusia 40 hari setelah kelahiran, atau ketika seorang anak telah berumur 7 tahun.

Malah menurut Qodli Husain, waktu yang paling baik bagi seorang anak dikhitan adalah ketika anak tersebut telah berumur 10 tahun, karena pada usia tersebut seorang anak telah mulai diperintahkan untuk melaksanakan sholat.


***