Walimatul Khitan


PERAYAAN PERAYAAN MENURUT TRADISI ARAB



Menurut Imam Nawawi dan Qodli Iyad, bahwa perayaan menurut tradisi Arab ada 8 jenis, yaitu:

1. Walimatul Urush (perayaan pernikahan).

2. Walimatun I'dzar (perayaan khitan).

3. Aqiqah (perayaan kelahiran seorang anak).

4. Walimah Khurs (perayaan seorang perempuan setelah ditalaq).

5. Walimatun Naqi'ah (perayaan kedatangan anggota keluarga setelah berpergian jauh dengan biaya orang yang baru datang tersebut, sedangkan kalau yang membiayainya orang rumah, maka dinamakan Walimah Tuhfah).

6. Walimah Wakiroh (perayaan telah membuat atau mempunyai rumah baru).

7. Walimah Wadlimah (perayaan keselamatan dari suatu bencana).

8. Walimah Ma'dabah (perayaan tanpa sebab, hanya sekedar menjamu sanak saudara, handai taulan, kerabat ataupun tamunya).

Menurut Imam Ahmad, walimah khitan tidak dianjurkan atas dasar suatu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Abi Ash. Namun Imam Nawawi menghukumi walimah khitan adalah boleh (mubah), sedangkan memenuhi undangannya adalah sunnah.


***




Sumber:
Pesantren Virtual.Com