Arti Khitan


KHITAN ADALAH PENSUCIAN DIRI


Menurut bahasa, khitan adalah Memotong. Menurut istilah, khitan adalah memotong kulit yang menutupi alat kelamin laki-laki (penis).

Khitan merupakan bentuk ketundukan kepada syari'at islam untuk Pensucian Diri.

Hadits:
"Fitrah (Kesucian) itu ada 5:
1. Khitan.
2. Mencukur bulu kemaluan.
3. Mencabut bulu ketiak.
4. Memendekan kumis.
5. Memotong kuku.
(HR.Muslim).


***





Manfaat Khitan


KHITAN SANGATLAH PENTING BAGI KESEHATAN



Khitan bagi kesehatan sangatlah penting, karena membuang kulit yang menutupi penis yang menjadi tempat bersarangnya kotoran, najis, virus, bau yang tidak sedap dan sumber-sumber penyakit lainnya dari air kencing yg pada dasarnya mengandung sumber-sumber penyakit tersebut yang mengendap pada kulit kemaluan ketika air kencing keluar.

Kalaulah kulit yang menutupi alat kelamin tersebut dibiarkan tidak dibuang atau dipotong, maka semakin lama endapan sumber penyakit yang menempel pada kulit penutup kelamin tersebut akan semakin banyak dan akan berpotensi besar menimbulkan banyak penyakit pada tubuh.

Dari beberapa penelitian medis, kebanyakan penderita penyakit kelamin, aids, kanker alat kelamin dan kanker rahim adalah orang-orang yang tidak dikhitan.

Dari beberapa penelitian medis tersebut, maka banyak kalangan non muslim yang melakukan khitan.


***




Hukum Khitan Bagi Laki-Laki


MADZHAB YANG MEWAJIBKAN KHITAN BAGI LAKI-LAKI


Menurut pandangan jumhur (kebanyakan) ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Maliki mengatakan wajib hukumnya bagi laki-laki dikhitan. Sedangkan bagi perempuan yang dikhitan adalah merupakan keutamaan.

Nabi saw mengatakan bahwa Nabi Ibrohim as mengkhitan dirinya ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak.
(HR.Bukhori dari Abu Hurairoh).

Bersabda Nabi saw kepada Kulaib:
"Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah".
(HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Bagi madzhab yang mewajibkan khitan berpandangan bahwa kulit yang menutupi alat kelamin akan selamanya najis karena akan selalu terkena air kencing ketika kencing, dan tidak syah sholatnya karena disebabkan hal tersebut.


***

MADZHAB YANG TIDAK MEWAJIBKAN KHITAN BAGI LAKI-LAKI


Bagi sebagian madzhab yang lain, khitan tidak menjadi wajib bagi orang yang takut melakukan khitan akan membahayakan jiwa, seperti sama halnya gugurnya kewajiban wudlu dan atau mandi kalau ditakutkan membahayakan jiwa, seperti contohnya Salman Al-Farisi ketika masuk islam oleh nabi tidak disuruh khitan.

Dalam suatu hadits disebutkan: "Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan diutamakan bagi perempuan".
(HR.Ayaddad bin Aus).

Walaupun hukum khitan dalam islam bervariasi, dari yang mengatakan wajib, wajib tetapi tidak fardhu, sunnah dan lain-lain, tetapi semua madzhab tersebut sepakat tentang sangatlah pentingnya melakukan khitan karena berfaedah besar bagi kesehatan.


***



Hukum Khitan Bagi Perempuan


TIDAK ADA SATUPUN HADITS SHOHIH YANG MEWAJIBKAN KHITAN BAGI PEREMPUAN



Tidak seorangpun dari ulama wewajibkan perempuan dikhitan, mereka hanya mengatakan khitan bagi perempuan itu sunnah dan merupakan keutamaan, dikarenakan menurut mereka tidak ada satupun hadits shohih yang menjelaskan khitan bagi perempuan.

Menurut Ibnu Mundzir, semua hadits yang meriwayatkan khitan bagi perempuan semuanya dlo'if dan lemah, seperti halnya hadits Ummi 'Atiyah:
"Wahai Ummi 'Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan. Sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya".
(HR.Baihaqi dan Hakim dari Dhahhak bin Qais).


***


YANG DIKHITAN DARI PEREMPUAN


Menurut Imam Mawardi, khitan pada perempuan adalah memotong sebagian kulit yang berada di atas vagina yang berbentuk mirip jengger ayam.

Menurut Imam Mawardi dan Nawawi, tidak boleh memotong atau menghilangkan semuanya dari kulit vagina tersebut, hanya memotong bagian bawah kulit yang lebihnya yang ada di atas vagina.

Menurut Dr.Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag, mengkhitan seluruh kulit yang menonjol diatas vagina (termasuk clitorisnya) adalah merupakan kesalahan fatal, yang diistilahkan oleh masyarakat arab dengan istilah "khitan fir'aun".

Menurut medis, mengkhitankan perempuan seperti ini, bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan itu sendiri dalam sudut pandang kesehatan dan psikologis, yang diantaranya mengurangi gairah seksualnya.

Menurut kalangan ulama kontemporer, dari pada pelaksaan mengkhitan perempuan tidak benar (maksudnya tidak seperti cara yang sudah dijelaskan di atas), maka sebaiknya bagi perempuan tidak perlu dikhitan, dikarenakan ditakutkan terkena kemudhorotannya, lagi pula tidak ada satupun hadits yang shohih yang melandasinya.


***



Waktu Khitan


PELAKSANAAN KHITAN


Waktu wajib khitan adalah pada saat telah baligh, karena pada saat itulah kewajiban melaksanakan sholat telah berlaku. Menurut sebahagian madzhab yang mewajibkan khitan, seseorang yang telah baligh tidak syah sholatnya tanpa dikhitan, karena dianggap belum suci sebahagian anggota badannya.

Adapun dikhitan sebelum baligh, maka dianggap sunnah.

Waktu yang paling baik dilaksanakannya khitan, adalah pada hari ketujuh, walaupun menurut Ibnu Mundzir pada hari ketujuh tersebut hukumnya makruh, karena merupakan tradisi Yahudi, tetapi ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw mengkhitankan cucunya yaitu Hasan dan Husain pada saat mereka berumur 7 hari. Begitu juga konon Nabi Ibrohim as mengkhitan putranya yaitu Nabi Ishaq as ketika berumur 7 hari.

Selain pada saat seorang anak berusia 7 hari, waktu yang baik adalah ketika seorang anak berusia 40 hari setelah kelahiran, atau ketika seorang anak telah berumur 7 tahun.

Malah menurut Qodli Husain, waktu yang paling baik bagi seorang anak dikhitan adalah ketika anak tersebut telah berumur 10 tahun, karena pada usia tersebut seorang anak telah mulai diperintahkan untuk melaksanakan sholat.


***



Walimatul Khitan


PERAYAAN PERAYAAN MENURUT TRADISI ARAB



Menurut Imam Nawawi dan Qodli Iyad, bahwa perayaan menurut tradisi Arab ada 8 jenis, yaitu:

1. Walimatul Urush (perayaan pernikahan).

2. Walimatun I'dzar (perayaan khitan).

3. Aqiqah (perayaan kelahiran seorang anak).

4. Walimah Khurs (perayaan seorang perempuan setelah ditalaq).

5. Walimatun Naqi'ah (perayaan kedatangan anggota keluarga setelah berpergian jauh dengan biaya orang yang baru datang tersebut, sedangkan kalau yang membiayainya orang rumah, maka dinamakan Walimah Tuhfah).

6. Walimah Wakiroh (perayaan telah membuat atau mempunyai rumah baru).

7. Walimah Wadlimah (perayaan keselamatan dari suatu bencana).

8. Walimah Ma'dabah (perayaan tanpa sebab, hanya sekedar menjamu sanak saudara, handai taulan, kerabat ataupun tamunya).

Menurut Imam Ahmad, walimah khitan tidak dianjurkan atas dasar suatu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Abi Ash. Namun Imam Nawawi menghukumi walimah khitan adalah boleh (mubah), sedangkan memenuhi undangannya adalah sunnah.


***




Sumber:
Pesantren Virtual.Com